Berikut ini bhisama PHDI tentang catur warna, kenapa saya post disini, biar rekan-rekan tau saja dan bisa merenungkannya kembali. untuk link lengkapnya ada disini, dan ada juga di blogroll, karena ini penting bagi umat hindu, terutama yang dibali.
BHISAMA SABHA PANDITA
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA PUSAT
Nomor : /Bhisama /Sabba Pandita Parisada Pusat/X/2002
Tentang
PENGAMALAN CATUR WARNA
Atas Asung Kertha Wara Nugraha Hyang Widhi Wasa
Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat
Menimbang:
Bahwa Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Bhisama sesuai dengan Anggaran Dasar Parisada Hindu Dharma Indonesia yang ditetapkan dalam Maha sabha VIII tahun 2001 di Denpasar, Bali.
Bahwa Catur Vama adalah ajaran tentang pembagian tugas dan kewajiban masyarakat berdasarkan “guna” (bakat) dan “Karma” (kerja) yang sesuai dengan pilihan hidupnya.
Bahwa di dalam sejarah perkembangan agama Hindu telah terjadi penyimpangan pengertian ajaran tentang Catur Varna menjadi Kasta atau Wangsa yang berdasarkan atas kelahiran (keturunan/keluarga) seseorang.
Bahwa untuk meluruskan pemahaman dan pengamalan Catur Warna yang menyimpang selama ini, maka dipandang perlu menetapkan Bhisama Tentang Pengamalan Catur Varna tersebut
Continue reading →
Like this:
Be the first to like this post.